Implementasi Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kecamatan Koto Tangah
Abstract
Pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh merupakan kebijakan penting untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh serta mewujudkan kawasan yang layak huni dan berklanjutan. Bahkan di Kecamatan Koto Tangah, perumahan dan permukiman kumuh terus tumbuh dan berkembang, yang semula hanya seluas 11,5 ha dan tersebar di 2 kecamatan kemudian bermunculan dan mengembangkan perumahan baru dan permukiman kumuh seluas 33,5 ha dan menyebar di 4 kelurahan di Kecamatan Koto Tangah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Implementasi Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh Kumuh di Kecamatan Koto Tangah belum berjalan dengan lancar. 2) Kendala yang ditemukan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan ini adalah: (a) kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kualitas perumahan dan permukiman kumuh pemukiman di Kecamatan Koto Tangah. (b) keterbatasan sumber keuangan atau anggaran di Kabupaten Koto Tangah. (c) Kualitas sumber daya manusia yang terbatas. (3) Berdasarkan kendala yang dihadapi, upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah: (a) melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan Koto Tangah untuk meningkatkan kesadaran. (b) Menjalin kemitraan atau bekerjasama dengan UKM pembina UKM di kelurahan setempat, atau mengajukan proposal ke DPR yang berada di sekitar wilayah tersebut. (c) Membentuk Lembaga Pemasyarakatan (LPM) untuk memenuhi ketersediaan sumber daya manusia secara kuantitas.