Peran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Dalam Memperbaiki Kerusakan Lahan Bekas Tambang
Abstract
ABSTRAK
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup semakin marak terjadi di Indonesia. Salah satu bentuk pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup adalah lahan bekas tambang. Lahan bekas tambang merupakan lahan kritis yang tidak subur dan harus segera diperbaiki. Kabupaten Dharmasraya mempunyai lahan kritis seluas 4.144 hektar. Peran dan upaya pemerintah Kabupaten Dharmasraya sangat diperlukan untuk perbaikan lahan bekas tambang. Pasal 3 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011-2031 menyebutkan bahwa pengembangan potensi pertambangan kabupaten dengan tetap mempertahankan kualitas lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan kendala pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam memperbaiki kerusakan lahan bekas tambang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik informan menggunakan purposive sampling. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi lapangan dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, perbaikan lahan bekas tambang di Kabupaten Dharmasraya hanya dilakukan di kawasan sungai Nyunyo nagari Tebing Tinggi. Upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah reklamasi, ameliorasi, penanaman, pemeliharaan dan pemanfaat lahan. Sedangkan kendala dalam perbaikan lahan bekas tambang adalah minimnya anggaran, sumber daya manusia yang kurang ahli, sarana dan prasarana yang belum lengkap serta kurangnya partisipasi masyarakat.