Pertukaran Sosial Dalam Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring
Abstract
Pemilihan kepala Daerah yang biasa disebut Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpinya ditingkat daerah (Gubernur, Bupati atau Walikota). Salah satu Provinsi yang menyelenggarakan hal tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat. Pemilihan kepada daerah tahun 2020 merupakan peristiwa yang menarik karena diselenggarakan dalam suasana pandami Covid-19. Hal ini dengan sendirinya akan menambah beban penyelenggara dalam menyelenggarakan Pilkada. Salah satu aspek yang penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilu adalah pengawasan pemilu. Untuk menciptakan pengawasan yang berkualitas maka Bawaslu Republik Indonesia menginisiasi Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring. Kegiatan ini merupakan salah satu misi Bawaslu dalam mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pertukaran sosial dalam Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring. Metode dalam tulisan ini adalah kualitatif deskriptif dengan menggunakan perspektif pertukaran sosial Peter Michael Blau. Data penelitian berupa data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis menggunakan teknis analisis Miles dan Huberman. Hasil kajian ini menjelaskan bahwa pertukaran sosial dalam SKPP Daring terdiri dari: Aktor, Sumber Daya, Struktur, dan Proses (pendaftaran, pembelajaran, ujian, dan SKPP Angkatan III)