Pertukaran Sosial Antara Pengedar dan Pemakai Narkoba di Nagari Kubang Putiah Kabupaten Agam
DOI:
https://doi.org/10.24036/perspektif.v9i2.1478Keywords:
Pemakai Narkoba, Pengedar Narkoba, Pertukaran SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pertukaran sosial yang terjadi antara pengedar dan pemakai di Nagari Kubang Putiah Kabupaten Agam. Penelitian ini menarik untuk dikaji karena hubungan antara pengedar dan pemakai tidak hanya sebatas transaksi jual beli narkoba, tetapi juga melibatkan pola pertukaran sosial yang lebih kompleks. Penelitian ini memiliki keunikan karena mengkaji bagaimana interaksi yang terjadi antara pengedar dan pemakai dalam transaksi narkoba yang jarang diteliti sebelumnya. Untuk menjelaskan permasalahan penelitian ini teori yang digunakan adalah teori pertukaran sosial dari George C. Homans. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan tipe studi kasus. Teknik pemilihan informan dilakukan dengan cara snowball dengan informan kunci yaitu pemakai beriniasal RM (27 tahun) dan jumlah informan sebanyak 15 orang yang terdiri dari 2 orang pengedar narkoba dan 13 orang pemakai narkoba. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumen. Data dianalisis dengan teknik analisis Mattew Milles dan Huberman dengan proses reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan terdapat 4 bentuk pertukaran sosial yang terjadi antara pengedar dan pemakai narkoba di Nagari Kubang Putiah Kabupaten Agam, yaitu (1) pertukaran barang untuk kepuasan dan keuntungan, (2) pertukaran jasa, (3) pertukaran informasi, (4) pertukaran kepercayaan. Maka dari itu penelitian dapat disimpulkan bahwa pola hubungan antara pengedar dan pemakai narkoba berlangsung karena adanya pertimbangan rasional untung–rugi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Downloads
References
Aulady, F., & Harianto, S. (2022). Pertukaran Sosial dalam Hubungan Pertemanan Remaja Desa Winong melalui Media Sosial. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(2), 220–228. https://doi.org/10.23887/jiis.v8i2.54926
BNN. (2023). Laporan Hasil Pengukuran Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2023. Jakarta.
Bungin, B. (2011). Metodologi Penelitian Kualitatif . Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Febrianti, C. R., & Sari, R. M. (2023). Transaksi Online di Kalangan Mahasisawa Kajian Teori Pertukaran Sosial (Social Eschange Teory) oleh George Homans. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(10), 5042–5047.
Fiantika, M, W., Jumiyati, H., Wahyuni, & Jonata. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sarasin.
Handayani, R. (2020). Metode Penelitian Sosial. Bandung: Alfabeta.
Hariyanto, B. P. (2018). Pencegahan dan Pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 201-210.
Hikmawati, F. (2019). Metodologi Penelitian. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Ilham, M. (2020). Sanksi Pidana Pelaku Korupsi Dan Pengedar Narkoba. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 4(2), 275–297. https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i2.493
Khoirunnisa, N., & Ikhwan, I. (2023). Pertukaran Sosial Komunitas Motor Klasik dengan Penjual Angkringan di Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Jurnal Perspektif, 6(1), 161–169. https://doi.org/10.24036/perspektif.v6i1.731
Majid, A. (2010). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Semarang: Alprin.
MC Kab Agam. (2024). Polres Agam Ungkap 82 Kasus Kriminal Selama 2023, Narkoba Mendominasi. Diambil dari https://infopublik.id/kategori/nusantara/812994/index.html
Meteray, B., & Wabiser, Y. D. (2018). Kejahatan Transaksional Melalui Perdagangan Barter Narkoba di Kawasan Perbatasan RI-Papua New Guinea.
Mulyadi, S., Basuki, H., & Prabowo, H. (2019). Metode Penelitian Kualitatif dan Mixed Method. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Poloma, M. M. (2013). Sosiologi Kontemporer. Jakarta: PT Rajagrafindo persada Jakarta.
Prameswary LS. (2021). Jaringan Peredaran Narkoba Di Kalangan Remaja Kota Surabaya. Paradigma, 10(1), 9–14.
Prasetyo, A. (2019). Jaringan Peredaran Narkoba. Universitas Airlangga.
Prilianti, M. (2020). Melacak Jejak Remaja Pengguna Narkoba Pada Sma" Maju Jaya" di Kabupaten Banyumas. Jurnal Sosial Soedirman, 5(1), 33–49.
Sapari, Y. (2019). Komunikasi dalam Perspektif Teori pertukaran Sosial, Jurnal Signal, 6(1), 1–14.
Sari, S. (2024). Sumbar Peringkat ke-6 Tertinggi Kasus Narkoba di Indonesia. https://rri.co.id/kesehatan/906294/bnnp-sumbar-peringkat-ke-6-tertinggi-kasus-narkoba-di-indonesia
Sari, V. N. (2019). Pengaruh Gratis Ongkos Kirim, Diskon dan Iklan Shopee Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Pada Mahasiswa Jurusan Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi. STIE Widya Wiwaha
Septiandari, R., & Darwin, M. (2020). Modal Sosial dalam Kebijakan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN): Studi Kasus Desa Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada.
Wahyuni, S. (2019). Hubungan Lingkungan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru. Universitas Medan Area.
Waluyo, L. S., & Revianti, I. (2019). Pertukaran Sosial dalam Online Dating (Studi Pada Pengguna Aplikasi Tinder di Indonesia). Informatik : Jurnal Ilmu Komputer, 15(1), 21. https://doi.org/10.52958/iftk.v15i1.1122
Wicaksono, E. M. (2017). Pertukaran Sosial Dalam Pernikahan Siri. Universitas Brawijaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









