Mengungkap Akar Masalah: Fenomena Nikah Dini di Desa Bukit Putus Luar Kabupaten Pesisir Selatan
DOI:
https://doi.org/10.24036/perspektif.v9i2.1486Keywords:
Fenomenologi, Pernikahan Dini, Strategi Sosial BudayaAbstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai tingginya angka pernikahan dini di Desa Bukit Putus Luar, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Praktik ini marak dilakukan secara tidak tercatat (nikah siri) karena berada di bawah batas usia minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang Perkawinan, dan telah diterima sebagai norma sosial yang dominan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor pendorong dari fenomena ini dan menguraikan dampak negatifnya terhadap remaja putri. Penelitian berlangsung di Desa Bukit Putus Luar kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan pada bulan Agustus s.d Oktober 2025. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Fenomenologi Interpretif (Hermeneutik), untuk memahami secara mendalam esensi dan makna pengalaman hidup. Kerangka analisis penelitian ini diperkuat oleh Teori Fenomenologi Sosial Alfred Schutz, khususnya konsep-konsep seperti stock of knowledge at hand, typification, dan lifeworld (dunia kehidupan). Data dikumpulkan melalui teknik observasi non partisipatif, wawancara mendalam , dan studi dokumen dengan menggunakan teknik analisis data interaktif dari Miles dan Huberman. Teknik dipilih secara purposive dengan kriteria perempuan nikah dini dalam rentang usia 16-17 tahun. Hasil penelitian menunjukkan praktik pernikahan dini didorong oleh mekanisme sosial budaya yang kuat, berpusat pada upaya menjaga kehormatan keluarga dan menghindari aib akibat pergaulan remaja, serta faktor tingkat pendidikan yang rendah dan keterbatasan ekonomi. Kebaruan penelitian ini terletak pada penekanan bahwa pernikahan dini telah mengakar kuat sebagai strategi sosial budaya untuk menjaga martabat keluarga semata, yang berimplikasi menyoroti adanya kontradiksi dan pertentangan kuat antara aturan hukum negara dengan hukum tak tertulis masyarakat adat dalam menyikapi isu pernikahan anak.
Downloads
References
Aditya, D. R. (2025). Pernikahan Dini dan Dispensasi Nikah di Desa Ngemplak: Studi Empiris Tentang Kesejahteraan Sosial dan Pendidikan Anak. Innovative: Journal of Social Science Research, 2(1), 1-19
Afifah, N. (2024). Mengkaji ulang stereotip gender: Eksplorasi stereotip gender dalam konteks budaya matrilineal Minangkabau. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 2(2), 93-104
Ariesa, T. S. (2024). Pernikahan Dini dan Kegagalan Rumah Tangga (Analisis Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang). UNISMA.
Erulkar, A., & Medhin, G. (2021). Factors associated with depression among young female migrants and commercial sex workers in Ethiopia. https://knowledgecommons.popcouncil.org
Fitriani, L. (2020). Analisis faktor-faktor pernikahan dini di kabupaten ponorogo. Jurnal Inspirasi Pendidikan Juruasan Pendidikan Agama Islam, 1(1).
Giorgi, A. &. (2021). Relasi Kuasa dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasca Pernikahan Dini. Jurnal Studi Wanita dan Gender, 145-162.
Jain, M. &. (2023). Media Sosial dan Percepsi Pernikahan Dini di Kalangan Remaja. Jurnal Komunikasi Sosial Digital, 201-218.
Juhaidi, A. (2020). Pernikahan Dini, Pendidikan, Kesehatan dan Kemiskinan di Indonesia: Masihkah Berkorelasi?. Khazanah: Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 18(1), 1-24.
Latief, A. (2025). Viral Pernikahan Anak di Lombok Tengah Berujung Laporan ke Polisi -Apakah Langkah Hukum Efektif Menekan Tradisi Perkawinan Anak? Indonesia: BBC NEWS INDONESIA.
Muralidharan, K. (2024). Accelerating India's development: a state-led roadmap for effective governance. Penguin Random House India Private Limited.
Nariswari, B. F. (2025). Analisis Kasus Pernikahan Dini dan Kehamilan di Luar Nikah Remaja di Ponorogo, Jawa Timur: Faktor Penyebab dan Dampak Sosial. Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 16(1), 62-68., 62-68.
Nasrullah, M. Z. (2022). Konflik Hukum dalam Pernikahan Anak: Kasus Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Asia, 78-95.
Ntozi, J. P. (2022). Pengetahuan Hak Anak dan Legitimasi Pernikahan Dini. Jurnal Hukum Anak Internasional, 52-69.
Nurrahim, T. (2022, Agustus Selasa). Mayoritas Pemuda di Indonesia Menikah Muda. indonesia baik.id, pp. 42-57.
Parsons, J. E. (2024). Disparitas Gender dan Pendidikan dalam Konteks Pernikahan Dini. Jurnal Pendidikan Gender, 3(2), 67-84.
Rahman, L. &. (2024). Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Kematangan Emosional Remaja. Jurnal Psikologi Perkembangan, 4(2), 112-128.
Ramadhan, F. V., & Valianda, F. (2023). Edukasi dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi pada remaja. Bantenese-Jurnal Pengabdian Masyarakat,2023 5, 396-402.
Saidah Fiddaroini Harun, A. B. (2025). Analisis Perubahan Uu No. 16 Tahun 2019 Tentang Pembatasan Usia Pernikahan Sebagai Respon Terhadap Problematika Pernikahan Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Lex , 2(1), 22.
Sari, D. P. (2023). Risiko Kesehatan Reproduksi pada Pernikahan Dini di Indonesia. Jurnal Kesehatan Reproduksi Indonesia, 45-62.
Schutz, A. &. (2020). Peran Tokoh Adat dalam Legitimasi Pernikahan Dini. Jurnal Etnografi Sosial, 23-40.
Tasfiq, M. S. (2021). Dimensi Fenomenologi Perkawinan Usia Muda di Malang. Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 8(1), 1-16.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









