Penyelesaian Sengketa Tanah di Nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman

  • Rahmawati Firdaus Universitas Negeri Padang
  • Hasbullah Malau Universitas Negeri Padang
Keywords: Kata Kunci: Tanah Pusako, Kerapatan Adat Nagari, Nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman.

Abstract

Penelitian yang penulis lakukan bertujuan untuk memaparkan peran Kerapatan Adat Nagari  guna menyelesaikan sengketa tanah di nagari Anduring. Suku Minangkabau bertempat tinggal di Sumatera Barat dikenal memiliki sistem kekeluargaan matrilineal, ialah asal-usul pihak perempuan (ibu). Salah satu bentuk pusako ialah tanah ulayat, masalah tanah pusako kerap terjadi permasalahan sengketa antar masyarakat di Minangkabau. Alternatif menyelesaikan sengketa tanah puasko, salah satunya dilakukan melalui Kerapatan Adat Nagari (KAN)  dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Propinsi Daerah Tingkat 1 Sumatera Barat. Hal demikian menarik untuk diteliti oleh penulis, dengan pokok permasalahan bagaimanakah fungsi Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk menyelesaikan konflik tanah pusako di Minangkabau khususnya di Nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis menurut data primer dan data sekunder. Hasil penelitian didapat bahwa Peranan Kerapatan Adat Nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman sudah melemah dan mengalami kemerosotan, dikarenakan untuk membereskan masalah tanah di nagari Anduring Kabupaten Padang Pariaman mengambil keputusan tidak memiliki kekuatan hukum memaksa serta bergantung bagi kedua belah pihak, peraturan perundang-undangan mengatur tentang penyelesaian sengketa tanah pusaka pada dasarnya hanya mengatur tentang proses penyelesaian sengketa secara musyawarah dan berakhir dengan putusan perdamaian yang dikeluarkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-11-06