Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian Terhadap Masyarakat di Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dampak alih fungsi lahan pertanian terhadap masyarakat di Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang. Hal ini menarik untuk dikaji karena banyak lahan pertanian yang dialih fungsikan menjadi perumahan di Nagari Gaduik, dan itu menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya. Teori yang digunakan dalam menganalisis penelitian ini yaitu Struktural Fungsional oleh Talcott Parsons. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualititatif dengan tipe studi kasus. Penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan informan berjumlah 7 orang dengan kriteria 5 orang ibuk dan 2 orang bapak. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi yaitu dengan cara mengamati masyarakat Nagari Gaduik. Wawancara mendalam peneliti mengajukan beberapa pertanyaan terkait dampak terjadinya alih fungsi lahan terhadap masyarakat Nagari. Studi dokumen dengan menggunakan foto dan video terkait kegiatan masyarakat setelah terjadinya alih fungsi lahan. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi data. Teknik analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan adanya dampak alih fungsi lahan terhadap masyarakat di Nagari Gaduik yaitu, pertama ada dampak ekonomi, berkurangnya lahan pertanian dengan itu muncul strategi masyarakat Nagari Gaduik untuk bertahan hidup dengan cara menjadi petani penggarap dan menyewa tanah lain. Kedua ada dampak sosial meliputi hubungan yang terjalin antara warga pendatang dan warga setempat tidak terlalu mendalam. Ketiga ada dampak budaya meliputi tanah yang dialih fungsikan adalah tanah pusako yang tidak boleh diperjualbelikan, tetapi tanah itu dijual tanpa persetujuan semua belah pihak, dengan terjualnya tanah tersebut terjadi konflik kecil antar saudara.