Kinerja Dinas Perdagangan Kota Padang Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Penggunaan Bejana SPBU Di Kota Padang
Abstract
Pelaksanaan Keputusan Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri Nomor 23/PDN/KEP/3/2010 belum di implementasikan dengan baik oleh pemilik alat-alat UTTP salah satu diantaranya adalah kepemilikan Bejana. Seabanyak 11 SPBU di Kota Padang yang menggunakan Bejana tidak mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Akibatnya bejana tersebut tidak bisa dilakukan kalibrasi oleh Balai Metrologi dan menyebabkan status bejana tersebut menjadi ilegal. Pengawas kemetrologian Dinas Perdagangan KotaPadang terus melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta memberikan himbauan kepada seluruh pemilik alat UTTP untuk mengimplementasikan hukum dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Dinas Perdagangan Kota Padang dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bejana SPBU di Kota Padang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informan penelitian ditentukan dengan teknik purposive sampling dan random sampling yaitu Dinas Perdagangan Kota Padang, UTTP Balai Metrologi, SPBU, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kinerja Pengawasan Kemetrologian belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala yang ditemui dilapangan seperti kurangnya jumlah tenaga ahli, sarana dna prasarana, anggaran. Upaya yang dilakukan adalah pengajuan untuk menambah jumlah persoil tenaga ahli, menggunakan sarana dan prasarana dengan baik, pengajuan tambahan anggaran kepada pemerintah dan melakukan sosialisasi serta himbauan kepada pemilik UTTP.