Adaptasi Pedagang Kaki Lima Terhadap Perubahan Jam Operasional Berdagang di Pasar Raya Padang

Authors

  • Atika Septia Wisdasari Universitas Negeri Padang
  • Ikhwan Ikhwan Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.24036/perspektif.v7i4.1022

Keywords:

Adaptasi, Jam Operasional Berdagang, Konformitas, Pedagang Kaki Lima

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan adaptasi pedagang kaki lima terhadap perubahan jam operasional berdagang di Pasar Raya Padang Sumatera Barat. Pentingnya penelitian ini dilaksanakan karena Keputusan Walikota Padang No. 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal berdagang pedagang kaki lima, masih menimbulkan pro dan kontra hingga saat ini karena menyebabkan penurunan pendapatan pedagang kaki lima. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus dan dilakukan di Pasar Raya Padang selama dua bulan mulai dari Mei hingga Juli tahun 2024 dengan menggunakan observasi, peneliti mengamati secara langsung aktivitas pedagang kaki lima setelah adanya jam operasional berdagang. Kemudian pengumpulan data wawancara, peneliti menanyakan informasi terkait bentuk adaptasi yang dilakukan pedagang setelah adanya jam operasional berdagang. Teknik pemilihan informan menggunakan purposive sampling dengan jumlah informan 9 orang. Adapun kriteria informan yaitu pedagang kaki lima dengan jam berdagang pada sore hari dan pihak pengelola pasar. Triangulasi data menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Data dianalisis menggunakan teknik analisis data Miles dan Huberman, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan, terdapat tiga bentuk adaptasi yang dilakukan oleh pedagang kaki lima, pertama, Berdagang sesuai dengan lokasi dan waktu yang telah ditentukan (conformity). Kedua, Berpindah tempat dengan mencari tempat lain yang  tidak terkena razia oleh petugas dan “kucing-kucingan” dengan petugas Satpol PP (rebellion) dimana pedagang kaki lima hanya mematuhi jam operasional berdagang ketika dalam pengawasan Satpol PP saja. Ketiga, Berdagang tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (retreatism), pedagang kaki lima menolak untuk mematuhi jam operasional berdagang.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-12-31