Sanksi Adat pada Pelaku Menyimpang Seksual di Kenagarian Maek Kabupaten Lima Puluh Kota

Authors

  • Nining Amelia Putri Universitas Negeri Padang
  • Khairul Fahmi Universitas Negeri Padang

DOI:

https://doi.org/10.24036/perspektif.v7i4.1043

Keywords:

Nagari Maek, Penyimpangan Seksual, Sanksi Adat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk sanksi adat yang diterapkan pada pelaku penyimpangan seksual di Nagari Maek. Penelitian ini penting untuk dilakukan karena maraknya kasus penyimpangan seksual yang ada di Nagari Maek, setelah adanya wabah Covid-19. Sejak tahun 2019 sampai 2023 terdapat 23 kasus penyimpangan seksual yang ada di Nagari Maek. Teori yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Teori Kontrol Sosial oleh F Ivan Nye. Teknik pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling dengan 14 informan dengan kriteria yaitu Wali Nagari Maek, Kepala KAN, Niniak Mamak, Wali Jorong, Ketua Pemuda, Tokoh masyarakat, masyarakat Nagari Maek, pelaku penyimpangan seksual. Pendekatan penelitian ini menggunakan kualitatif dengan tipe studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dilakukan kepada informan yang mengatur tentang penerapan sanksi adat di Nagari Maek. Selain itu, juga dilakukan observasi langsung yaitu peneliti mengamati secara langsung sanksi adat yang diterapkan kepada pelaku penyimpangan seksual. Serta studi dokumentasi dikumpulkan melalui dokumen yang ada di kantor Wali Nagari Maek. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi teknik, sumber dan waktu. Hasil penelitian mengungkapkan terdapat sanksi adat yang diberlakukan untuk pelaku penyimpangan seksual di Nagari Maek, yaitu pertama sanksi nikah, sanksi nikah diberlakukan kepada oknum yang kedapatan melakukan hubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan dan oknum yang kedapatan hamil di luar nikah. Kedua, sanksi denda (4 emas dan 10 karung semen) diberlakukan kepada oknum yang ketahuan melakukan tindakan asusila seperti berciuman, berpelukan hingga berhubungan badan. Ketiga, dibuang sepanjang adat diberlakukan ketika sanksi nikah dan sanksi denda tidak dihiraukan oleh oknum penyimpangan seksual.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-12-31